Minggu, 08 Mei 2016

TUGAS BAHASA

Gambaran Bahasa Indonesia dalam Undang-Undang

Nama                  : Rezki Zulkarnaen
NIM                   : B1A015156
Dosen                 : Bp. Dana Aswadi, M.PD
Mata Kuliah       : Bahasa Indonesia




BAB I

PENDAHULUAN


1.1             Latar belakang
Perkembangan  Bahasa Indonesia saat ini cukup membanggakan. Dewasa ini, lebih dari 40 negara memasukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang dipelajari dari mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai perguruan tinggi (Pikiran rakyat, 8 Oktober 2009). Hal itu menyiratkan bahwa Bahasa Indonesia mempunyai peluang menjadi salah satu bahasa Internasional seiring dengan berkembangnya peran bangsa Indonesia di bidang ekonomi, budaya dan politik internasional.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional pertama kali dirumuskan dalam salah satu butir Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa pemersatu, baik secara politis maupun sosial budaya yang ikut merekatkan seluruh elemen bangsa menjadi satu kesatuan menuju Indonesia sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sejak momentum Sumpah Pemuda itulah, bahasa Indonesia kemudian berkembang pesat menjadi salah satu identitas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lainnya.  Identitas kebangsaan itulah yang kemudian diresmikan sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 seiring dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu isi pasalnya menyatakan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).

Dalam perkembangannya, Bahasa Indonesia berkembang menjadi bahasa yang mampu mengkomunikasikan berbagai ide, gagasan dan prilaku penuturnya di berbagai aspek kehidupan. Saat ini Bahasa Indonesia bukan saja sebagai bahasa resmi nasional, tetapi telah berkembang menjadi bahasa ilmu pengetahuan pengetahuan dan teknologi serta berkembang sebagai bahasa internasional.
Berdasarkan uraian di atas, upaya-upaya dalam mengkaji kembali peran dan fungsi Bahasa Indonesia harus dikembangkan. Hal itu akan lebih memperkaya khasanah Bahasa Indonesia dan menumbuhkan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia.
1.2             Rumusan dan Batasan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kedudukan Bahasa Indonesia di Undang-undang
2.      Bagaimana fungsi dan peran Bahasa Indonesia dalam kehidupan manusia?
1.3             Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca mengetahui kedudukan Bahasa Indonesia, fungsi dan peran Bahasa Indonesia.

1.4             Manfaat
Manfaat dibuatnya makalah ini adalah  agar kita memahami kedudukan Bahasa Indonesai, fungsi dan peran Bahasa Indonesia.

BAB II
LANDASAN TEORI

Bahasa Indonesia yang sekarang ini kita miliki merupakan salah satu simbol kebangsaan yang berkembang seiring dengan dinamika perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Oleh sebab itu, perkembangan Bahasa Indonesia tidak dapat lepas dari pasang surutnya dinamika kehidupan bangsa Indonesia, mulai dari Bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung  (lingua franca) dalam hubungan antar suku sampai Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu berbagai suku dan golongan di Indonesia.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1        Sejarah Bahasa Indonesia
Berdasarkan kajian sejarah,  bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara. Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa Bahasa Melayu telah digunakan di kawasan Asia Tenggara sejak abad ke-7. Hal itu dapat digunakannya Bahasa Melayu Kuna dalam prasasti Kedukan Bukit (683 M), Talang Tuwo (684 M), Kota Kapur (686 M), dan Karang Brahi berangka tahun (688 M). Prasasti  itu bertuliskan huruf Pranagari berbahasa Melayu Kuna. Semua prasasti tersebut berasal dari kerajaan Sriwijaya yang saat itu menjadi penguasa di daerah sekitar Selat Malaka.
Pengaruh Bahasa Melayu Kuna di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Kerajaan Sriwijaya. Sebagai kerajaan maritim, Sriwijaya berhasil meluaskan pengaruh politik dan perdagangannya ke seluruh Asia Tenggara. Maka, seiring dengan itulah Bahasa Melayu Kuna mulai digunakan sebagai bahasa penghubung antara bangsa di Asia tenggara. Salah satu bukti penggunaan bahasa Melayu di luar Sumatera adalah dengan prasasti Gandasuli (832 M) di Jawa Tengah  dan beberapa prasasti di Bogor yang berasal dari abad ke-10.
Pada masa Islam, perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu semakin pesat, baik yang berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan ke-17), seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin. Penyebaran bahasa Melayu pun semakin pesat seiring dengan proses penyebaran agama Islam ke seluruh Nusantara. Dalam hal ini Bahasa Melayu dijadikan bahasa pengantar dalam dakwah menyebarkan agama Islam. Selain itu penyebaran Bahasa Melayu yang pesat disebabkan karena Bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur sehingga dengan cepat dapat diterima oleh semua golongan dalam masyarakat.
Pada masa penjajahan asing, bahasa Melayu berkembang menjadi alat pemersatu seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib mendorong bangsa Indonesia mencari identitas bersama untuk melawan penjajahan, dan bahasa Melayu yang telah berkembang hampir si seluruh
 Indonesia merupakan salah satu bentuk identitas bersama tersebut. Perwujudan dari keinginan akan identitas-identitas kebangsaan itu mencapai puncaknya pada Kongres Pemuda II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.  Ikrar para pemuda itulah yang ini dikenal dengan nama Sumpah Pemuda.
Legitimasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dikukuhkan dalam konstitusi Negara Kesatuan Republic Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.  Pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Bab XV pasal 36 dinyatakan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).

3.2             Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam rapat, para pemuda berikrar:
1.      Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.
2.      Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
3.     Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar para pemuda ini di kenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur yang ketiga dari “Sumpah Pemuda” merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia di kokohkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia di nyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa Negara Adalah Bahasa Indonesia,(pasal 36). Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa indonesia di pakai oleh berbagai lapisan masyarakat indonesia.
Bahasa juga diatur dalam Undang-Undang no 24 tahun sebagaimana dalam pasal 1 ayat 5 yang berbunyi “Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Dan ayat 6 “Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.”
Dan lebih diperjelas dalam
Pasal 25
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-
Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa,
kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi
antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat
nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara
yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 29
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing
untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Dan seterusnya sampai pasal 45 UU no 24 tahun 2009.
Peresmian Nama Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahas persatuan bangsa indonesia. Bahasa indonesia di resmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagi bahasa kerja. Dari sudut pandang Linguistik, bahasa indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu-Riau dari abad ke-19.
Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaannya sebagi bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” di awali sejak di canangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan “Imperialisme bahasa” apabila nama bahasa Melayu tetap di gunakan.
Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang di gunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, bahasa indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing. Meskipun di pahami dan di tuturkan oleh lebih dari 90% warga indonesia, bahasa indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di indonesia sebagai bahasa Ibu. Penutur Bahasa indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) atau mencampur adukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa Ibunya.

3.3             Konsep Dasar Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang berkembang dan digunakan masyarakat Indonesia mempunyai arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu disebabkan karena Bahasa Indonesia muncul sebagai salah satu identitas bangsa dan alat perjuangan dalam melawan penjajahan. Oleh karena itu,  Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat istimewa dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Dalam Seminar Politik Bahasa Nasional, 25-28 Februari 1975 di Jakarta, ditegaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa nasional, yang berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang identitas nasional, (3) pemersatu berbagai rimasyarakat yang berbeda latar belakang sosial budaya bahasa, dan (4) alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5).
Fungsi politik Bahasa Indonesia di atas menambah fungsi alamiah bahasa Indonesia itu sendiri yaitu sebagai alat komunikasi lingual manusia, baik secara terlisan maupun tertulis.  Sehingga kedudukan Bahasa Indonesia dalam masyarakat Indonesia sangat penting sebagai wujud dan symbol persatuan dan persaudaraan. Dalam hal ini, fungsi Bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu 1) fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan 2) Fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi/Negara.
3.3.1             Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional untuk pertama kali dicetuskan pada Kongres Pemuda ke-2 pada tanggal 28 Oktober 1928. Salah satu isi Sumpah Pemuda itu adalah: Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean,Bahasa Indonesia. Dengan pengakuan tersebut maka Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa kebangsaan yang menjadi salah satu simbol nasionalisme Indonesia.
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bngga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini beratri, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
Dengan fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
Dengan fungsi keempat, bahasa Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang yang berasal dari suku lain yang berlatar belakang bahasa berbeda, mungkinkah kita dapat bertukar pikiran dan saling memberikan informasi? Bagaimana cara kita seandainya kita tersesat jalan di daerah yang masyarakatnya tidak mengenal bahasa Indonesia? Bahasa Indonesialah yang dapat menanggulangi semuanya itu. Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan (disingkat: ipoleksosbudhankam) mudah diinformasikan kepada warganya. Akhirnya, apabila arus informasi
antarkita meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan kita. Apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.
3.3.2          Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi
Selain sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai bahasa Negara/resmi . Secara resmi bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa pergaulan bangsa Indonesia pada saat Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Walaupun sebelumnya telah berkembang bahasa Melayu sebagai bahasa resmi kedua setelah bahasa Belanda, namun kedudukan bahasa Indonesia sebagai perkembangan bahasa Melayu mulai resmi digunakan sebagai bahasa persatuan oleh bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda tersebut.
Pengukuhan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dilakukan pada tanggal pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal itulah salah satu pasal tentang peresmian bahasa nasional sebagai bahasa Negara dsahkan yaitu dalam pasal 36 UUD 1945. diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Penentuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia sangat lancar dan diterima secara aklamasi olehs seluruh rakyat Indonesia. Padahal mencontoh Negara-negara lain, penentuan sebuah bahasa menjadi bahasa resmi Negara sangatlah sulit dan seringkali menimbulkan perpecahan. Sebagai contoh konkret, Malaysia, Singapura, Filipina, dan India, masih tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di negaranya, walaupun sudah berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa resmi.
Mulusnya penentuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara di Indonesia disebabkan beberapa factor: (1) bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu, (2) secara geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh penyebarannya, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara itu. Bahasa-bahasa yang terdapat di Malaysia, Singapura, Filipina, dan India tidak mempunyai ketiga faktor di atas, terutama faktor yang nomor (3). Masyarakat multilingual yang terdapat di negara itu saling ingin mencalonkan bahasa daerahnya sebagai bahasa negara. Mereka saling menolak untuk menerima bahasa daerah lain sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tidak demikian halnya dengan negara Indonesia. Ketig faktor di atas sudah dimiliki bahasa Indonesia sejak tahun 1928. Bahkan, tidak hanya itu. Sebelumnya bahasa Indonesia sudah menjalankan tugasnya sebagai bahasa nasional, bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Dengan demikian, hal yang dianggap berat bagi negara-negara lain, bagi kita tidak merupakan persoalan. Oleh sebab itu, kita patut bersyukur kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
(1) bahasa resmi kenegaraan,
(2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern. Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.
Pemakaian pertama yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan ialah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka menuanaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ini kita patut bangga terhadap presiden kita, Soeharto yang selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam situsi apa dan kapan pun selama beliau mengatasnamakan kepala negara atau pemerintah. Bagaimana dengan kita?
Sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia dipakai sebagai bhasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Hanya saja untuk kepraktisan, beberapa lembaga pendidikan rendah yang anak didiknya hanya menguasai bahasa ibunya (bahasa daerah) menggunakan bahasa pengantar bahasa daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai kelas tiga Sekolah Dasar.
Sebagai konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan tersebut, maka materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa Inggris.
Sebagai fungsinya di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh orang masyarakat.
Akhirnya, sebagai fungsi pengembangan kebudayaan nasional, ilmu, dan teknologi, bahasa Indonesia terasa sekali manfaatnya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat disebarluaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa lain selain bahasa Indonesia. Apakah mungkin guru tari Bali mengajarkan menari Bali kepada orang Jawa, Sunda, dan Bugis dengan bahasa Bali? Tidak mungkin! Hal ini juga berlaku dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern. Agar jangkauan pemakaiannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain, hendaknya menggunakn bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini mempunyai hubungan timbal-balik dengan fungsinya sebagai bahasa ilmu yang dirintis lewat lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.
BAB IV

PENUTUP
4.1             Kesimpulan
 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan dikukuhkah saat sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara. Bahasa Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang no 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN Bab 3 pasal 25 sampai pasal 45. Bahasa Indonesia juga memiliki fungsi sebagai Bahasa Nasional dan juga Bahasa Negara.
4.2    Saran
Sebaiknya pemahaman terhadap Bahasa Indonesia lebih ditekankan karena Bahasa Indonesia memiliki fungsi yang sangat vital sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Sudah sangat bagus dengan dipelajarinya Bahasa Indonesia mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA
UNDANG UNDANG NO 24 TAHUN 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar