Gambaran Bahasa Indonesia dalam Undang-Undang
Nama : Rezki Zulkarnaen
NIM : B1A015156
Dosen : Bp. Dana Aswadi, M.PD
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
NIM : B1A015156
Dosen : Bp. Dana Aswadi, M.PD
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Perkembangan
Bahasa Indonesia saat ini cukup membanggakan. Dewasa ini, lebih dari 40
negara memasukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang dipelajari dari mulai
dari Sekolah Dasar (SD) sampai perguruan tinggi (Pikiran rakyat, 8 Oktober
2009). Hal itu menyiratkan bahwa Bahasa Indonesia mempunyai peluang menjadi
salah satu bahasa Internasional seiring dengan berkembangnya peran bangsa
Indonesia di bidang ekonomi, budaya dan politik internasional.
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional pertama kali dirumuskan dalam salah satu
butir Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia diakui sebagai
bahasa pemersatu, baik secara politis maupun sosial budaya yang ikut merekatkan
seluruh elemen bangsa menjadi satu kesatuan menuju Indonesia sebagai sebuah
bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sejak momentum Sumpah Pemuda itulah, bahasa
Indonesia kemudian berkembang pesat menjadi salah satu identitas bangsa
Indonesia yang membedakan dengan bangsa lainnya. Identitas kebangsaan
itulah yang kemudian diresmikan sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus
1945 seiring dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 yang salah satu isi
pasalnya menyatakan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV,
Pasal 36).
Dalam
perkembangannya, Bahasa Indonesia berkembang menjadi bahasa yang mampu
mengkomunikasikan berbagai ide, gagasan dan prilaku penuturnya di berbagai
aspek kehidupan. Saat ini Bahasa Indonesia bukan saja sebagai bahasa resmi
nasional, tetapi telah berkembang menjadi bahasa ilmu pengetahuan pengetahuan
dan teknologi serta berkembang sebagai bahasa internasional.
Berdasarkan
uraian di atas, upaya-upaya dalam mengkaji kembali peran dan fungsi Bahasa
Indonesia harus dikembangkan. Hal itu akan lebih memperkaya khasanah Bahasa
Indonesia dan menumbuhkan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia.
1.2 Rumusan
dan Batasan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana kedudukan Bahasa Indonesia di Undang-undang
2. Bagaimana fungsi dan peran Bahasa
Indonesia dalam kehidupan manusia?
1.3
Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca mengetahui kedudukan Bahasa
Indonesia, fungsi dan peran Bahasa Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat
dibuatnya makalah ini adalah agar kita memahami
kedudukan Bahasa Indonesai, fungsi dan peran Bahasa Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
Bahasa
Indonesia yang sekarang ini kita miliki merupakan salah satu simbol kebangsaan
yang berkembang seiring dengan dinamika perjuangan bangsa Indonesia dalam
merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Oleh sebab itu, perkembangan
Bahasa Indonesia tidak dapat lepas dari pasang surutnya dinamika kehidupan
bangsa Indonesia, mulai dari Bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung (lingua
franca) dalam hubungan antar suku sampai Bahasa Indonesia sebagai bahasa
pemersatu berbagai suku dan golongan di Indonesia.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Sejarah Bahasa Indonesia
Berdasarkan
kajian sejarah, bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Bahasa
Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah
dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di
Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara.
Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa Bahasa Melayu telah digunakan di kawasan
Asia Tenggara sejak abad ke-7. Hal itu dapat digunakannya Bahasa Melayu Kuna
dalam prasasti Kedukan Bukit (683 M), Talang Tuwo (684 M), Kota Kapur (686 M),
dan Karang Brahi berangka tahun (688 M). Prasasti itu bertuliskan huruf
Pranagari berbahasa Melayu Kuna. Semua prasasti tersebut berasal dari kerajaan
Sriwijaya yang saat itu menjadi penguasa di daerah sekitar Selat Malaka.
Pengaruh
Bahasa Melayu Kuna di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari perkembangan
Kerajaan Sriwijaya. Sebagai kerajaan maritim, Sriwijaya berhasil meluaskan
pengaruh politik dan perdagangannya ke seluruh Asia Tenggara. Maka, seiring
dengan itulah Bahasa Melayu Kuna mulai digunakan sebagai bahasa penghubung
antara bangsa di Asia tenggara. Salah satu bukti penggunaan bahasa Melayu di
luar Sumatera adalah dengan prasasti Gandasuli (832 M) di Jawa Tengah dan
beberapa prasasti di Bogor yang berasal dari abad ke-10.
Pada
masa Islam, perkembangan dan pertumbuhan bahasa Melayu semakin pesat, baik yang
berupa batu bertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujoh, Aceh,
berangka tahun 1380 M, maupun hasil susastra (abad ke-16 dan ke-17), seperti Syair
Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan
Bustanussalatin. Penyebaran bahasa Melayu pun semakin pesat seiring dengan
proses penyebaran agama Islam ke seluruh Nusantara. Dalam hal ini Bahasa Melayu
dijadikan bahasa pengantar dalam dakwah menyebarkan agama Islam. Selain itu
penyebaran Bahasa Melayu yang pesat disebabkan karena Bahasa Melayu tidak
mengenal tingkat tutur sehingga dengan cepat dapat diterima oleh semua golongan
dalam masyarakat.
Pada
masa penjajahan asing, bahasa Melayu berkembang menjadi alat pemersatu seluruh
rakyat Indonesia. Perasaan senasib mendorong bangsa Indonesia mencari identitas
bersama untuk melawan penjajahan, dan bahasa Melayu yang telah berkembang
hampir si seluruh
Indonesia merupakan salah satu bentuk identitas
bersama tersebut. Perwujudan dari keinginan akan identitas-identitas kebangsaan
itu mencapai puncaknya pada Kongres Pemuda II di Jakarta tanggal 28 Oktober
1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul
dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah yang satu, tanah
Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa
persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda itulah yang ini dikenal
dengan nama Sumpah Pemuda.
Legitimasi
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dikukuhkan dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republic Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada saat itu
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Dalam Bab XV pasal 36 dinyatakan bahwa Bahasa negara ialah bahasa
Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
3.2 Kedudukan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober
1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul
dalam rapat, para pemuda berikrar:
1. Kami Putra
dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.
2. Kami Putra dan Putri Indonesia
mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
3. Kami
Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar para pemuda ini di kenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur
yang ketiga dari “Sumpah Pemuda” merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa
indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa indonesia. Pada tahun 1928 bahasa
Indonesia di kokohkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia di
nyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945,
karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa
Negara Adalah Bahasa Indonesia,(pasal 36). Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi
bahasa indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa indonesia
di pakai oleh berbagai lapisan masyarakat indonesia.
Bahasa juga diatur dalam
Undang-Undang no 24 tahun sebagaimana dalam pasal 1 ayat 5 yang berbunyi “Bahasa
daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia
di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Dan ayat 6 “Bahasa
asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.”
Dan lebih
diperjelas dalam
Pasal
25
(1) Bahasa
Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-
Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang
diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang
dikembangkan
sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri
bangsa,
kebanggaan
nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi
antardaerah dan
antarbudaya daerah.
(3) Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi
sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat
nasional,
pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana
pengembangan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Pasal
26
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
27
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
Pasal
28
Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara
yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal
29
(1) Bahasa
Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa
pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing
untuk tujuan
yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Dan seterusnya
sampai pasal 45 UU no 24 tahun 2009.
Peresmian Nama Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik
Indonesia dan bahas persatuan bangsa indonesia. Bahasa indonesia di resmikan
penggunaannya setelah Proklamasi Kemerekaan Indonesia, tepatnya sehari
sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste,
Bahasa Indonesia berposisi sebagi bahasa kerja. Dari sudut pandang Linguistik,
bahasa indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang
dipakai adalah bahasa Melayu-Riau dari abad ke-19.
Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaannya
sebagi bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses
pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” di awali sejak di
canangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan
“Imperialisme bahasa” apabila nama bahasa Melayu tetap di gunakan.
Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa
indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang di gunakan di Riau maupun
Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, bahasa indonesia merupakan bahasa yang
hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun
penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing. Meskipun di pahami dan di
tuturkan oleh lebih dari 90% warga indonesia, bahasa indonesia bukanlah bahasa
ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga indonesia menggunakan
salah satu dari 748 bahasa yang ada di indonesia sebagai bahasa Ibu. Penutur
Bahasa indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) atau
mencampur adukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa Ibunya.
3.3 Konsep Dasar Kedudukan dan Fungsi
Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa yang berkembang dan digunakan masyarakat Indonesia
mempunyai arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Hal itu disebabkan
karena Bahasa Indonesia muncul sebagai salah satu identitas bangsa dan alat
perjuangan dalam melawan penjajahan. Oleh karena itu, Bahasa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sangat istimewa dalam sejarah perjalanan bangsa
Indonesia. Dalam Seminar Politik Bahasa Nasional, 25-28 Februari 1975 di
Jakarta, ditegaskan bahwa kedudukan bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa
nasional, yang berfungsi sebagai (1) lambang kebanggaan nasional, (2) lambang
identitas nasional, (3) pemersatu berbagai rimasyarakat yang berbeda latar
belakang sosial budaya bahasa, dan (4) alat perhubungan antarbudaya dan
antardaerah (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1975:5).
Fungsi
politik Bahasa Indonesia di atas menambah fungsi alamiah bahasa Indonesia itu
sendiri yaitu sebagai alat komunikasi lingual manusia, baik secara terlisan
maupun tertulis. Sehingga kedudukan Bahasa Indonesia dalam masyarakat
Indonesia sangat penting sebagai wujud dan symbol persatuan dan persaudaraan.
Dalam hal ini, fungsi Bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu
1) fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan 2) Fungsi Bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi/Negara.
3.3.1 Kedudukan
dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional untuk pertama kali dicetuskan pada
Kongres Pemuda ke-2 pada tanggal 28 Oktober 1928. Salah satu isi Sumpah Pemuda
itu adalah: Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa
persatoean,Bahasa Indonesia. Dengan pengakuan tersebut maka Bahasa
Indonesia diakui sebagai bahasa kebangsaan yang menjadi salah satu simbol
nasionalisme Indonesia.
Sebagai
lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial
budaya luhur bangsa Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa
Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus menjunjungnya; dan kita
harus mempertahankannya. Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa
Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak
acuh. Kita harus bngga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.
Sebagai
lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa
Indonesia. Ini beratri, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa
kita, yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena
fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri
kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia
tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
Dengan
fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakat Indonesia yang beragam latar
belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu
dalam kebangsaan, cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia,
bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa
bersaing dan tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi
dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas
suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah
masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak
bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya
khazanah bahasa Indonesia.
Dengan
fungsi keempat, bahasa Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan
sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang
yang berasal dari suku lain yang berlatar belakang bahasa berbeda, mungkinkah
kita dapat bertukar pikiran dan saling memberikan informasi? Bagaimana cara
kita seandainya kita tersesat jalan di daerah yang masyarakatnya tidak mengenal
bahasa Indonesia? Bahasa Indonesialah yang dapat menanggulangi semuanya itu.
Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek
kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan
dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan kemanan
(disingkat: ipoleksosbudhankam) mudah diinformasikan kepada warganya.
Akhirnya, apabila arus informasi
antarkita meningkat berarti akan
mempercepat peningkatan pengetahuan kita. Apabila pengetahuan kita meningkat
berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.
3.3.2
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
sebagai Bahasa Negara/Resmi
Selain
sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai bahasa
Negara/resmi . Secara resmi bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa pergaulan
bangsa Indonesia pada saat Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Walaupun sebelumnya
telah berkembang bahasa Melayu sebagai bahasa resmi kedua setelah bahasa
Belanda, namun kedudukan bahasa Indonesia sebagai perkembangan bahasa Melayu
mulai resmi digunakan sebagai bahasa persatuan oleh bangsa Indonesia sejak
Sumpah Pemuda tersebut.
Pengukuhan
bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dilakukan pada tanggal pada tanggal 18
Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal itulah salah
satu pasal tentang peresmian bahasa nasional sebagai bahasa Negara dsahkan
yaitu dalam pasal 36 UUD 1945. diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara. Penentuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia sangat
lancar dan diterima secara aklamasi olehs seluruh rakyat Indonesia. Padahal
mencontoh Negara-negara lain, penentuan sebuah bahasa menjadi bahasa resmi
Negara sangatlah sulit dan seringkali menimbulkan perpecahan. Sebagai contoh
konkret, Malaysia, Singapura, Filipina, dan India, masih tetap menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di negaranya, walaupun sudah berusaha
dengan sekuat tenaga untuk menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa resmi.
Mulusnya
penentuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Negara di Indonesia disebabkan
beberapa factor: (1) bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar penduduk
negara itu, (2) secara geografis, bahasa tersebut lebih menyeluruh
penyebarannya, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh seluruh penduduk negara
itu. Bahasa-bahasa yang terdapat di Malaysia, Singapura, Filipina, dan India
tidak mempunyai ketiga faktor di atas, terutama faktor yang nomor (3). Masyarakat
multilingual yang terdapat di negara itu saling ingin mencalonkan bahasa
daerahnya sebagai bahasa negara. Mereka saling menolak untuk menerima bahasa
daerah lain sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tidak demikian halnya dengan
negara Indonesia. Ketig faktor di atas sudah dimiliki bahasa Indonesia sejak
tahun 1928. Bahkan, tidak hanya itu. Sebelumnya bahasa Indonesia sudah
menjalankan tugasnya sebagai bahasa nasional, bahasa pemersatu bangsa
Indonesia. Dengan demikian, hal yang dianggap berat bagi negara-negara lain,
bagi kita tidak merupakan persoalan. Oleh sebab itu, kita patut bersyukur
kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Dalam
“Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di
Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai
(1)
bahasa resmi kenegaraan,
(2)
bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
(3)
bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
(4)
bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan
serta teknologi modern. Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal
empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat
dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.
Pemakaian
pertama yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan
ialah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI
1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara,
peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Keputusan-keputusan,
dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas
nama pemerintah atau dalam rangka menuanaikan tugas pemerintahan diucapkan dan
dituliskan dalam bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ini kita patut bangga
terhadap presiden kita, Soeharto yang selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam
situsi apa dan kapan pun selama beliau mengatasnamakan kepala negara atau
pemerintah. Bagaimana dengan kita?
Sebagai
bahasa resmi, bahasa Indonesia dipakai sebagai bhasa pengantar di
lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan
tinggi. Hanya saja untuk kepraktisan, beberapa lembaga pendidikan rendah yang
anak didiknya hanya menguasai bahasa ibunya (bahasa daerah) menggunakan bahasa
pengantar bahasa daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai
kelas tiga Sekolah Dasar.
Sebagai
konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga
pendidikan tersebut, maka materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya
juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan
buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini
dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai
bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang
bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa
Inggris.
Sebagai
fungsinya di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai
dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasi kepada
masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem
administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan
peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan
cepat dan tepat diterima oleh orang masyarakat.
Akhirnya,
sebagai fungsi pengembangan kebudayaan nasional, ilmu, dan teknologi, bahasa
Indonesia terasa sekali manfaatnya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang berasal
dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah mungkin dapat
disebarluaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa
lain selain bahasa Indonesia. Apakah mungkin guru tari Bali mengajarkan menari
Bali kepada orang Jawa, Sunda, dan Bugis dengan bahasa Bali? Tidak mungkin! Hal
ini juga berlaku dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern. Agar jangkauan
pemakaiannya lebih luas, penyebaran ilmu dan teknologi, baik melalui buku-buku
pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain,
hendaknya menggunakn bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini mempunyai hubungan
timbal-balik dengan fungsinya sebagai bahasa ilmu yang dirintis lewat
lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa persatuan dikukuhkah saat sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia
berasal dari Bahasa Melayu. Bahasa
Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah
dipergunakan sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) bukan hanya di
Kepulauan Nusantara, melainkan juga hampir di seluruh Asia Tenggara. Bahasa Indonesia
juga diatur dalam Undang-Undang no 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN Bab 3 pasal 25 sampai pasal 45. Bahasa Indonesia juga memiliki
fungsi sebagai Bahasa Nasional dan juga Bahasa Negara.
4.2 Saran
Sebaiknya pemahaman terhadap Bahasa Indonesia lebih
ditekankan karena Bahasa Indonesia memiliki fungsi yang sangat vital sebagai
pemersatu bangsa Indonesia. Sudah sangat bagus dengan dipelajarinya Bahasa Indonesia
mulai sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA
UNDANG
UNDANG NO 24 TAHUN 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar